Logo Angkatan Muda Muhammadiyah |
Angkatan Muda Muhammadiyah meminta semua pihak tidak lagi
memperdebatkan penafsiran Surat Al Maidah ayat 51 maupun penghilangan kata
'pakai' dalam pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Penafsiran sudah jangan jadi persoalan, tapi kita fokus
dalam mengawal proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan tegas, dan
jangan sampai ini berlarut-larut dan konflik ini berlanjut," ujar
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman usai dimintai keterangan Bareskrim
Polri sebagai salah satu pelapor dugaan penistaan agama, Selasa (8/11).
Hal ini karena menilai semua pihak justru fokus pada persoalan
penafsiran maupun penggunaan kata pakai dalam pernyataan Ahok tersebut. Padahal
ia menilai, pernyataan Ahok tersebut sudah jelas menistakan surat Al Maidah dan
para ulama yang menggunakan ayat tersebut. Ia pun menyayangkan pernyataan
sejumlah pihak, termasuk Kapolri terkait hal tersebut.
"Beberapa kali menyampaikan mengungkap kalimat tentang
surat Al Maidah, yang memutar balikan kata pakai itu, sangat disayangkan
Kapolri bicara seperti itu, harusnya netral dan independen, bukan wilayah Polri
menafsirkan, itu wilayahnya ulama," ujarnya.
Karenanya, ia pun meminta Polri serius dalam proses penanganan
hukum kasus tersebut. Pasalnya, ia menilai Kepolisian berlarut-larut dalam
memproses dugaan penistaan agama kepada Ahok.
Adapun selain Angkatan Muda Muhammadiyah, Bareskrim juga
memintai keterangan pelapor lain dari Tim Advokasi Forum Anti Penistaan Agama
(FAPA). Ketua Tim, Denny Ardiansyah Lubis mengatakan pihaknya dimintai
keterangan terkait materi keberatan sebagai pihak pelapor.
"Dimana letak penistaan menurut penilaian kami sebagai
pelapor, itu yang dibuat dalam 22 pertanyaan, untuk substansi, kita sampaikan,
jelas pernyataan itu penistaan agama," ujar Denny.
Kepada penyidik juga, pihaknya pun menyatakan kesiapan
menghadirkan sejumlah saksi maupun ahli berkaitan dengan kasus dugaan penistaan
agama tersebut.
Sumber : republika.co.id
0 comments:
Post a Comment